Fenomena Ini Jadi Pertimbangan Cukai Rokok Batal Naik di 2025

Kamis, 26 September 2024 - 19:22 WIB
Keputusan pemerintah yang tidak menaikkan cukai rokok tahun depan akan membantu kelangsungan industri. Foto/Dok
JAKARTA - Munculnya fenomena down trading rokok sebagai imbas dari kenaikan cukai rokok tahun 2020-2024 yang nilai rata-ratanya di atas 10% setiap tahun -sehingga kenaikan totalnya di atas 65%- menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok di tahun 2025. Fenomena itu ditandai oleh para konsumen yang beralih mengonsumsi produk rokok dengan harga lebih murah, termasuk rokok ilegal.



Menurut GAPPRI keputusan pemerintah ini akan membantu kelangsungan industri rokok dan para konsumen tetap terpacu membeli rokok legal. Selain apresiasi tarif CHT tidak naik, GAPPRI juga meminta pemerintah agar harga jual eceran (HJE) rokok tidak berubah di tahun 2025.

"Serta tidak ada kenaikan PPN menjadi 12%," kata Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, di Jakarta, Kamis (26/9/2024).

Henry menyatakan, berdasarkan kondisi pasar rokok legal yang terancam oleh tekanan kebijakan non fiskal dan fiskal, pabrik anggota GAPPRI berupaya untuk bertahan dengan tenaga kerja dan kelangsungan industri, serta turunnya produksi dan melambatnya kinerja penerimaan CHT yang memerlukan kebijakan mitigasi.

"Kami mendorong adanya keseimbangan antara fungsi pengendalian dan fungsi penerimaan ke depan," ujar Henry.



GAPPRI meminta Menteri Keuangan untuk mempertimbangkan empat usulan sebagai berikut. Pertama, tarif CHT untuk tahun 2025, 2026 dan tahun 2027 tidak naik. Usulan itu demi menjaga kelangsungan proses pemulihan industri hasil tembakau legal nasional.

Kedua, GAPPRI berharap Harga Jual Eceran (HJE) tahun 2025 tidak naik untuk menyesuaikan dengan daya beli yang semakin rendah. Ketiga, tidak dinaikkan PPN pada tahun 2025, demi menjaga penjualan dalam kondisi turunnya daya beli masyarakat.

Keempat, mendorong agar Operasi Gempur Rokok Ilegal terus ditingkatkan sampai ke produsen secara extra ordinary dengan melibatkan aparat penegak hukum.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Terpopuler
Berita Terkini More