Industri Otomotif Jalan di Tempat, Tersandera Perjanjian Eksklusif
Jum'at, 27 September 2024 - 14:57 WIB
Klausul eksklusivitas dalam suatu perjanjian vertikal melarang investor untuk mendirikan usaha sejenis yang menjual merek berbeda.
"Kondisi itu tentu berbeda dengan praktik dahulu yang mendorong persaingan usaha sehat dan memperbolehkan pelaku usaha di bawahnya, dalam hal ini dealer, untuk bekerja sama dengan berbagai merek," kata Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan Dian Parluhutan dalam keterangan, Jumat (27/9/2024).
Ia menjelaskan sifat pasar otomotif di Indonesia adalah oligopoli, yang artinya hanya ada beberapa pemain yang menguasai pasar sektor otomotif. Ia mencontohkan pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, atau Eropa membuat penentuan pasokan barang, penetapan harga dan pelayanan jual akan ditentukan secara serempak oleh para pengusaha tersebut.
Pasar oligopoli di Indonesia, menurutnya, membuat pelaku usaha lain sulit mendapatkan kesempatan untuk eksis atau bisa mendapatkan pasar untuk merek baru di Indonesia. Fenomena tersebut terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian eklusif (exclusive agreement) yang dilarang oleh Pasal 15 UU Nomor 5/1999 dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang oleh Pasal 25. Serta kegiatan penguasaan pasar yang dilarang oleh Pasal 19 UU 5/1999.
‘‘Pasal oligopoli tercipta karena perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan oleh pemegang merek, sehingga menutup kesempatan investor untuk mendirikan usaha lain yang menjual merek berbeda,“ kata Dian.
Baca Juga: Efek Perang Harga, Dealer-dealer Besar Mobil Listrik China Mulai Menjerit
Dia menjelaskan, dalam Hukum Persaingan Usaha di Jerman dan Uni Eropa (EU), perjanjian pembatasan macam ini, dikategorikan sebagai perjanjian yang secara mutlak dilarang (hardcore agreement). Bahkan di lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Uni Eropa, perjanjian ini tidak diperkenankan dan dianggap tidak layak.
"Kondisi itu tentu berbeda dengan praktik dahulu yang mendorong persaingan usaha sehat dan memperbolehkan pelaku usaha di bawahnya, dalam hal ini dealer, untuk bekerja sama dengan berbagai merek," kata Dosen Hukum Persaingan Usaha Universitas Pelita Harapan Dian Parluhutan dalam keterangan, Jumat (27/9/2024).
Ia menjelaskan sifat pasar otomotif di Indonesia adalah oligopoli, yang artinya hanya ada beberapa pemain yang menguasai pasar sektor otomotif. Ia mencontohkan pengusaha asal Jepang, Korea Selatan, atau Eropa membuat penentuan pasokan barang, penetapan harga dan pelayanan jual akan ditentukan secara serempak oleh para pengusaha tersebut.
Pasar oligopoli di Indonesia, menurutnya, membuat pelaku usaha lain sulit mendapatkan kesempatan untuk eksis atau bisa mendapatkan pasar untuk merek baru di Indonesia. Fenomena tersebut terjadi karena adanya perjanjian-perjanjian eklusif (exclusive agreement) yang dilarang oleh Pasal 15 UU Nomor 5/1999 dan penyalahgunaan posisi dominan yang dilarang oleh Pasal 25. Serta kegiatan penguasaan pasar yang dilarang oleh Pasal 19 UU 5/1999.
‘‘Pasal oligopoli tercipta karena perjanjian eksklusivitas yang dipaksakan oleh pemegang merek, sehingga menutup kesempatan investor untuk mendirikan usaha lain yang menjual merek berbeda,“ kata Dian.
Baca Juga: Efek Perang Harga, Dealer-dealer Besar Mobil Listrik China Mulai Menjerit
Dia menjelaskan, dalam Hukum Persaingan Usaha di Jerman dan Uni Eropa (EU), perjanjian pembatasan macam ini, dikategorikan sebagai perjanjian yang secara mutlak dilarang (hardcore agreement). Bahkan di lembaga Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Uni Eropa, perjanjian ini tidak diperkenankan dan dianggap tidak layak.
Lihat Juga :