Menkes Sebut Bakal Kaji Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek
Minggu, 29 September 2024 - 20:27 WIB
JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengaku tengah berdiskusi dengan para pelaku usaha terkait polemik kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan PP Nomor 28 Tahun 2024.
Ironisnya, sejumlah kementerian terkait justru tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan itu sekaligus menyampaikan keberatannya atas berbagai dampak dari kebijakan tersebut. Sebabnya, tidak ada keterlibatan dan masukan dari Kementerian lain juga tidak diakomodir.
Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang terlalu tergesa-gesa di tengah banyaknya masukan pihak terdampak, namun belum kunjung diakomodir.
Baca Juga: DPR: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja di Sektor Tembakau
Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut. "Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita," ujarnya belum lama ini.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.
“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.
Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.
"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.
Ironisnya, sejumlah kementerian terkait justru tidak dilibatkan dalam pembahasan aturan itu sekaligus menyampaikan keberatannya atas berbagai dampak dari kebijakan tersebut. Sebabnya, tidak ada keterlibatan dan masukan dari Kementerian lain juga tidak diakomodir.
Adapun kementerian yang belum dilibatkan dalam pembahasan rancangan aturan ini antara lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenpareraf), dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Di sisi lain, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga menyoroti proses yang terlalu tergesa-gesa di tengah banyaknya masukan pihak terdampak, namun belum kunjung diakomodir.
Baca Juga: DPR: Kebijakan Kemasan Rokok Polos Abaikan Hak-hak Pekerja di Sektor Tembakau
Pada sebuah kesempatan, Menkes Budi menyampaikan bahwa pihaknya tengah mengkaji kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek bersama mitra bisnis Kemenkes. Pihaknya juga telah mengajak diskusi asosiasi usaha untuk membahas aturan tersebut. "Ya memang itu sedang dikaji. Kami sedang mengajak diskusi mitra bisnis kita," ujarnya belum lama ini.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Merrijantij Punguan Pintaria menekankan pentingnya melibatkan semua stakeholder dalam diskusi kebijakan. Pihaknya berharap RPMK dapat didiskusikan ulang dengan partisipasi semua pihak.
“Kebijakan tidak mungkin bisa memuaskan semua orang, tetapi harus mampu mencapai konsensus yang berarti,” ucapnya.
Merri juga mencatat implementasi mengenai standardisasi kemasan dan desain produk tembakau seharusnya melibatkan masukan dari Kemenperin. Sayangnya, Kemenperin tidak dilibatkan dalam proses public hearing yang digelar oleh Kemenkes, yang mengisyaratkan adanya pengabaian.
"Kejadian ini berulang, dan kami berharap untuk diikutsertakan dalam diskusi kebijakan yang berpengaruh besar terhadap industri kami," katanya.
tulis komentar anda