10 Tahun Tol Laut Berjalan, Pengusaha Kebagian Berkahnya

Jum'at, 11 Oktober 2024 - 16:52 WIB
Hal ini seperti amanah yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang Di Laut atau dikenal dengan tol laut, dilaksanakan untuk menjamin tersedianya angkutan barang di laut dengan trayek tetap dan teratur serta terjadwal, menjamin ketersediaan barang pokok dan penting khususnya diwilayah T3P dan untuk mempengaruhi harga pasar guna mengurangi disparitas harga.

Ketua Umum Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa mengatakan, swasta mulai memainkan peran penting dalam bisnis pelabuhan sejak pemerintah menerbitkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008.

Salah satu poin utama dalam beleid itu mengatur soal penghapusan monopoli penyelenggaraan pelabuhan, pemisahan antara fungsi regulator dan operator, serta memberikan peran bagi pemerintah daerah dan swasta untuk menyelenggarakan usaha kepelabuhanan.

Sekalipun sudah ada dasar hukumnya, industri ini kala itu belum optimal. Febri mengaku, bisnis di sektor tersebut kian masif justru selama 10 tahun belakangan, lantaran kesadaran bila pelabuhan merupakan sektor penting untuk membuat negara ini bergerak dan maju.

“Selama 10 tahun ini ya karena memang sudah mulai disadari bahwa sektor pelabuhan itu merupakan sektor yang penting untuk bisa membuat negara ini bergerak dan berkembang, karena kita negara kepulauan,” ujar Febri kepada MNC Portal.

“Dan kita tahu bahwa pemerintah punya keterbatasan dalam membangun infrastruktur, khususnya infrastruktur pelabuhan, sehingga dibukalah buat swasta, semenjak ada UU 17 tahun 2009, itu swasta sudah bisa masuk ke dalam sektor infrastruktur kepelabuhan, jadi enggak bicara 10 tahun ini,” paparnya.

Berdasarkan catatan ABUPI, Presiden Jokowi berhasil membangun 124 pelabuhan yang sumber pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Angka ini cukup representatif karena Nusantara ini terdiri dari 17.000 pulau yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

“Nah, kalau tidak salah selama 10 tahun ini menurut data yang ada kurang lebih itu sekitar 124 pelabuhan yang sudah dibangun, tetapi memang 124 pelabuhan itu pelabuhan yang dibangum oleh pemerintah, yaitu Kementerian Perhubungan menggunakan APBN,” ujarnya.

Selain negara, lanjut Febri, dalam kurun waktu 10 tahun pemerintah aktif melibatkan swasta untuk menggenjor ekosistem transportasi laut. Selama periode itu, banyak bermunculan terminal umum yang dikelola oleh badan usaha pelabuhan. Seperti terminal khusus (Tersus) dan terminal untuk kepentingan Sendiri (TUKS).

Selain itu, kontribusi yang ditempuh swasta melalui skema Badan Usaha Pelabuhan (BUP). Hal ini tidak hanya menggaet pemerintah pusat, namun juga pemerintah daerah (pemda) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More