4 Perusahaan Baru Penikmat Gas Murah Industri, Intip Daftarnya

Senin, 14 Oktober 2024 - 15:15 WIB
Penikmat gas murah industri semakin banyak, dengan tambahan 4 perusahaan baru. Menteri ESDM, Bahlil ungkap alasan penambahan tersebut. Foto/Dok
JAKARTA - Penikmat gas murah industri semakin banyak, dengan tambahan 4 perusahaan baru. Adapun empat perusahaan baru yang berhak menerima harga gas bumi tertentu (HGBT) atau gas murah industri yakni PT KCC Glass Indonesia, PT Indonesia Nippon Steel Pipe, PT Rumah Keramik Indonesia dan PT Rainbow Tubulars Manufactures.

"Jadi saya kemarin menandatangani ada penambahan perusahaan yang mendapat HGBT. Salah satu diantaranya adalah KCC, pabrik kaca yang baru diresmikan kemarin di Batang," jelas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Jakarta, Senin (14/10/2024).







Diungkapkan Bahlil, pemberian HGBT kepada KCC Glass memang merupakan komitmen awal pemerintah lantaran perusahaan tersebut telah berinvestasi dengan membangun pabrik kaca di Kawasan Industri Terpadu Batang, Jawa Tengah tahun ini.

"Memang itu sejak awal sudah dilakukan negosiasi, sejak mereka masuk, dan komitmen pemerintah untuk memberikan HGBT untuk gas," urainya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penambahan empat perusahaan itu tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024 yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 yang mengatur tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.



Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono mengatakan, perubahan ini terjadi berdasarkan rekomendasi dari Menteri Perindustrian terkait pengguna gas bumi tertentu.

"Penambahan 4 (empat) industri baru sebagai pengguna gas bumi tertentu, yang berarti mulai sekarang, industri tersebut berhak menerima gas bumi dengan harga yang telah diatur khusus untuk sektor industri," jelas Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (12/10/2024)

Pria yang akrab disapa Aca ini mengungkapkan, sejak aturan baru ini ditetapkan pada 9 Oktober 2024 maka empat perusahan baru tadi berhak menerima gas bumi dengan harga murah.

"Keputusan ini merupakan penyesuaian untuk memastikan distribusi gas bumi lebih tepat sasaran, mengikuti evaluasi, dan perubahan kebutuhan di sektor industri," pungkas Aca.
(akr)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More