Tarik Investasi Energi, Pemerintah Beri Karpet Merah lewat Golden Visa
Senin, 14 Oktober 2024 - 19:30 WIB
Pemerintah memberikan karpet merah menarik minat investasi asing ke dalam negeri. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim mengatakan golden visa hanya diberikan untuk pemegang jabatan Direksi dan Komisaris kalau investasi perusahaan di atas USD50 juta atau setara Rp778 miliar.
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi asing ke dalam negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
"Jadi kalau energi itu kan investasi biasanya di atas USD50 juta, kalau di atas itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya," ujar Silmy dalam acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: 10 Negara Prioritas Golden Visa RI, Siapa Saja?
Silmy menjelaskan pemberian golden visa ini merupakan upaya pemerintah untuk menarik minat investasi asing ke dalam negeri. Sebab pemegang golden visa akan diberikan kemudahan untuk hal-hal administratif yang menyangkut keimigrasian.
"Jadi kalau energi itu kan investasi biasanya di atas USD50 juta, kalau di atas itu, eligible untuk mendapatkan golden visa, baik secara company maupun perorangan. Kalau yang company itu yang akan dapat Board of Director, dan Board of Commissioner atau representatif perusahaan induknya," ujar Silmy dalam acara Repnas (Relawan Pengusaha Muda Nasional) National Conference and Awarding di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Baca Juga: 10 Negara Prioritas Golden Visa RI, Siapa Saja?
Lihat Juga :