Kantongi Izin Bappebti, Bitwewe Pede Industri Kripto Jadi Pilar Transformasi Ekonomi Digital

Jum'at, 18 Oktober 2024 - 15:29 WIB
Memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti, platform kripto, Bitwewe meyakini industri ini akan menjadi pilar penting dalam transformasi ekonomi digital Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan yang signifikan. Berdasarkan data dari dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), sepanjang Januari hingga Agustus 2024, total nilai transaksi kripto melonjak menjadi Rp391,01 triliun.

Angka ini naik 360,03% dibandingkan periode yang sama tahun 2023 yang mencatatkan jumlah Rp149,3 triliun. Di tengah lonjakan transaksi kripto tersebut, pada tanggal 14 Oktober 2024 Bitwewe resmi memperoleh lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Bappebti.



Salah satu platform kripto di Indonesia ini menjadi salah satu dari sedikit perusahaan yang diizinkan secara resmi untuk memperdagangkan aset kripto di Indonesia.

Penyerahan Sertifikat Persetujuan Sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) secara langsung disampaikan oleh Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka Komoditi BAPPEBTI, Tirta Karma Senjaya kepada para Komisaris dan Direksi PT Sentra Bitwewe Indonesia (Bitwewe) di Kantor Bappebti.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!