Kabar Gembira, Kartu Kredit di BNI Kian Ringan
Sabtu, 02 Mei 2020 - 15:12 WIB
JAKARTA - BNI merespons kebijakan baru dari Bank Indonesia (BI) mulai berlaku 1 Mei 2020 ini, yaitu Kebijakan Penyelenggaraan Kartu Kredit Masa Covid-19 sesuai surat BI No. 22/263/DKSP/Srt/B tanggal 15 April 2020. BNI memberikan sejumlah keringanan pada kartu kreditnya.
Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan. Sebelumnya, Minimum Pembayaran adalah sebesar 10% dari total tagihan.
"Kemudahan-kemudahan ini dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid - 19 ini," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Sabtu (2/5/1020).
Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 dari semula sebesar 3% atau maksimal Rp150.000.
BNI juga memberikan program empati kepada pemegang kartu kreditnya dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Untuk keringanan ini, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.
Keringanan yang diberikan adalah menurunkan bunga, semula 2,25% dari total tagihan per 1 Mei 2020 menjadi 2% dari total tagihan. Dengan aturan baru ini, bunga 2,25% akan tetap diberlakukan untuk tagihan atas transaksi yang dilakukan hingga 30 April 2020. Selanjutnya, bunga baru akan diterapkan untuk tagihan transaksi 1 Mei 2020.
Keringanan lain adalah menurunkan persentase Minimum Pembayaran pada tagihan yang tercetak mulai bulan Mei hingga Desember 2020 menjadi sebesar 5% dari total tagihan. Sebelumnya, Minimum Pembayaran adalah sebesar 10% dari total tagihan.
"Kemudahan-kemudahan ini dapat memperkuat jaring pengaman keuangan pemegang Kartu Kredit BNI dan menambah penyangga ekonominya disaat pandemi Covid - 19 ini," ujar Direktur Bisnis Konsumer BNI Corina Leyla Karnalies di Jakarta, Sabtu (2/5/1020).
Bagi nasabah yang sempat terlambat membayar tagihan pun berlaku keringanan Denda Keterlambatan atau tambahan nilai tagihan yang akan muncul bila tidak dilakukan pembayaran, atau pembayaran kurang dari Pembayaran Minimum, atau pembayaran setelah jatuh tempo. Per 1 Mei 2020, Denda Keterlambatan dikenakan sebesar 1% dari total tagihan atau maksimal Rp100.000 dari semula sebesar 3% atau maksimal Rp150.000.
BNI juga memberikan program empati kepada pemegang kartu kreditnya dalam bentuk perpanjangan jangka waktu pembayaran bagi nasabah terdampak pandemi Covid-19. Untuk keringanan ini, nasabah dapat menghubungi BNI Call 1500046.
(fai)
Lihat Juga :
tulis komentar anda