Gaji dan Tunjangan Tom Lembong saat Jadi Menteri Perdagangan RI 2015-2016

Rabu, 30 Oktober 2024 - 18:48 WIB
Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula. Penasaran berapakah gaji dan tunjangan Tom Lembong saat jadi Mendag. Foto/Dok
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan atau Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.

Diketahui Tom Lembong sebelumnya menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus korupsi komoditas gula karena menyalahi Keputusan Mendag dan Menperin Nomor 257 Tahun 2004, bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah BUMN. Namun berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkannya, impor gula malah dilakukan oleh PT AP.



Lantas berapakah gaji dan tunjangan Tom Lembong saat jadi Mendag

Gaji dan tunjangan jajaran menteri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Tunjangan menteri Indonesia juga diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) 68/2001. Dalam Keppres 68/2001, aturan tunjangan diberikan bagi pejabat negara tertentu misalnya Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga pejabat lain yang kedudukannya atau pengangkatannya setingkat atau disetarakan dengan menteri negara.

Menteri negara saat ini memiliki gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 per bulan. Jika ditotal, gaji dan tunjangan yang diterima menteri sebesar Rp18.648.000 per bulan.

Namun, angka ini belum menghitung tunjangan lainnya maupun dana operasional yang diperoleh menteri. Dicatat bahwa tunjangan operasional yang diperoleh oleh menteri hanya dipergunakan untuk membiayai kegiatan menteri. Meskipun biasanya lebih besar dari gaji dan tunjangan, ini tidak masuk dalam komponen take home pay.

Gaji dan tunjangan yang diterima itu belum termasuk untuk dana operasional hingga kinerja dan protokoler. Bahkan ada dana taktis menteri yang menurut beberapa mantan pejabat bisa mencapai ratusan juta.

Para menteri negara juga memperoleh fasilitas berupa rumah dan mobil dinas. Adapun gaji menteri yang saat ini berlaku sudah dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid. Artinya sejak lebih 20 tahun lalu, gaji menteri negara tidak mengalami kenaikan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More