Mantan Menteri Era Jokowi Mulai Terima Dana Pensiun dari Taspen

Selasa, 12 November 2024 - 18:03 WIB
Taspen menyerahkan manfaat Pensiun dan THT kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - PT Taspen (Persero) menyerahkan manfaat Pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada sejumlah mantan Menteri Kabinet Indonesia Maju serta Petinggi Negara. Penyerahan manfaat pensiun dan THT ini sebagai komitmen Taspen dalam memberikan pelayanan prima kepada seluruh peserta, termasuk pejabat negara.

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, Taspen sebagai pengelola jaminan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat negara senantiasa proaktif dalam memberikan seluruh hak dan manfaat para abdi negara. Taspen berharap penyaluran manfaat pensiun dan THT ini bisa bermanfaat bagi para menteri.

"Taspen mengapresiasi kinerja dan seluruh pengabdian serta dedikasi para menteri kepada negara melalui penyerahan manfaat Program Pensiun dan THT. Kami berharap manfaat yang diterima dapat memberikan kesejahteraan bagi mereka dan keluarga," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).





Sejumlah menteri dan petinggi negara yang menerima manfaat Pensiun dan THT secara langsung antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Kemudian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

Lalu Menteri Pariwisata & Ekonomi Kreatif Sandiaga S. Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

Para Menteri dan petinggi negara akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 setelah menjadi menteri dan berakhirnya masa jabatan petinggi negara. Adapun manfaat yang disalurkan meliputi Program Pensiun dan Tabungan Hari Tua, sebagai bagian dari hak yang diterima oleh Pejabat Negara setelah masa baktinya.

Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More