Gaji dan Tunjangan ASN KPK Terbaru 2024, Benarkah Tembus Rp100 Juta?
Kamis, 14 November 2024 - 16:14 WIB
JAKARTA - Gaji dan tunjangan ASN KPK 2024 menjadi ulasan menarik untuk diketahui. Sebagian orang penasaran dengan pendapatan mereka mengingat statusnya sebagai pegawai di lembaga anti rasuah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.
Gaji dan Tunjangan ASN KPK
Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang bertugas dalam pemberantasan korupsi secara profesional, intensif, dan berkesinambungan. Lembaga ini masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan apa pun.
Mengingat tugasnya yang tidak mudah, sebagian orang mungkin penasaran dengan gaji yang didapat pegawai KPK. Untuk itu, simak ulasannya berikut.
Gaji dan Tunjangan ASN KPK
Status pegawai KPK mengalami perubahan setelah ditandatanganinya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 24 Juli 2020. Isinya berupa pengalihan status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Perubahan itu tidak hanya berdampak pada status kepegawaian, tetapi juga mempengaruhi pola penggajian yang diterapkan. Sebelum menjadi ASN, pegawai KPK menerima penghasilan berdasarkan skema single salary yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015.
Baca Juga
Pada skema ini, pegawai KPK diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan yang membentuk komponen penghasilan tetap setiap bulan. Nah, sejalan dengan perubahan status menjadi ASN, gaji pegawai KPK dan tunjangannya juga disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 41 Tahun 2020. Berikut ini bunyinya:
Lihat Juga :
tulis komentar anda