Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan Hari Ini, Kemnaker Ungkap Alasannya

Kamis, 21 November 2024 - 13:47 WIB
Kemnaker tidak jadi mengumumkan kenaikan UMP 2025 pada hari ini, 21 November 2024. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan untuk tidak mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi ( UMP ) 2025 pada hari ini, 21 November 2024.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, ditundanya penetapan UMP 2025 ini berdasarkan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang Undang Cipta Kerja.



Baca Juga: Kabar Baik, UMP 2025 Dipastikan Bakal Naik

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!