Turunkan Harga Tiket Pesawat, Kemenhub Beri Diskon 50% Pajak Bandara

Sabtu, 23 November 2024 - 16:14 WIB
Dihubungi terpisah, Pengamat Penerbangan sekaligus Analis Independen Bisnis Penerbangan Nasional, Gatot Rahardjo mengatakan, regulasi tersebut merupakan beban pajak bandara yang dibebankan kepada penumpang ketika membeli tiket pesawat terbang.

Sehingga menurutnya, dengan adanya keputusan ini harga tiket pesawat bisa turun, sebab ada komponen pajak yang dikurangi untuk periode penerbangan selama musim libur Nataru 2025 selama 16 hari sejak 19 Desember 2024 - 3 Januari 2025.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel

Gatot memberikan simulasi, misalnya di Terminal 3 Bandara Soekarno - Hatta pajak bandara dikenakan Rp130 ribu untuk penerbangan domestik. Sehingga selama periode penerbangan Nataru 2025, pajak tersebut mendapatkan diskon 50%.

"Karena pajak itu ada di dalam tiket, maka nanti harga tiketnya akan turun sekitar Rp65 ribu, itu kalau di Terminal 3 Soekarno Hatta. Kalau di bandara lain kan tentu tarifnya berbeda-beda," kata Gatot dihubungi MNC Portal, Sabtu (23/11/2024).
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!