PPN 12% untuk Barang Mewah, Prabowo: Jet Pribadi, Kapal Pesiar, hingga Yacht
Selasa, 31 Desember 2024 - 19:04 WIB
Prabowo mengatakan, bahwa untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini dikenakan tarif PPN 0 persen masih tetap berlaku. "Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat yang selama ini diberi fasilitas pembebasan dari pajak yaitu PPN 0% masih berlaku," ungkapnya.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
Baca Juga: PPN 12% Berlaku Besok 1 Januari 2025, Gus Ipul: Belum Ada Bansos Khusus
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada tahun 2025. Prabowo mengatakan bahwa kenaikan tarif PPN tersebut hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
"Karena itu seperti yang sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," kata Prabowo.
"Ya saya ulangi secara jelas kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah," sambungnya.
(akr)
Lihat Juga :