BPJS Ketenagakerjaan Buka Suara Soal Kenaikan Usia Pensiun Pekerja Jadi 59 Tahun

Minggu, 12 Januari 2025 - 11:37 WIB
BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BP Jamsostek ) menilai kebijakan mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun tidak berdampak buruk bagi perlindungan jaminan sosial kepada tenaga kerja di Indonesia.

Adapun usia pensiun menjadi 59 tahun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Pada 2019 usia pensiun dipatok di usia 57 tahun, lalu naik ke usia 58 tahun pada 2022, dan kini menjadi 59 tahun di 2025.



Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan , Oni Marbun mengatakan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun tersebut merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

“Kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal umum yang juga dilakukan di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa,” ujar Oni kepada MNC Portal, Minggu (12/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!