Perppu Reformasi Keuangan Berpotensi Timbulkan Disharmonisasi
Rabu, 02 September 2020 - 14:59 WIB
Perppu Reformassi Sistem Keuangan dikhawatirkan menimbulkan miskomunikasi hingga disharmonisasi. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Staf Ahli Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ryan Kiryanto mengatakan saat ini lembaga tersebut fokus pada upaya pemulihan ekonomi nasional daripada mengurusi isu mengenai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Reformasi Sistem Keuangan .
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Perppu reformasi sistem keuangan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan. Dalam Perppu tersebut salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).
(Baca Juga: Menyelamatkan Lembaga Negara OJK)
Kendati demikian, jika perubahan peran pengawasan itu benar akan dilakukan, Ryan menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Pengawasan sektor jasa keuangan menurutnya bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.
Seperti diketahui, saat ini pemerintah tengah menyiapkan Perppu reformasi sistem keuangan untuk memperkuat stabilitas sektor keuangan. Dalam Perppu tersebut salah satu aturan yang muncul adalah peran pengawasan perbankan nasional akan dikembalikan dari OJK ke Bank Indonesia (BI).
(Baca Juga: Menyelamatkan Lembaga Negara OJK)
Kendati demikian, jika perubahan peran pengawasan itu benar akan dilakukan, Ryan menilai hal ini berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan. Pengawasan sektor jasa keuangan menurutnya bisa tidak akan selaras karena pengawasan dan kebijakan yang berbeda.
"Mungkin potensi miskomunikasi, miskoordinasi, bahkan disharmonisasi itu berpotensi terjadi," kata Ryan dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Ryan menjelaskan, poin penting berdirinya OJK adalah pengawasan dan pembuat kebijakan yang seirama agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan seperti yang terjadi pada 2008 lalu.
Lihat Juga :