Era Coretax Didorong Jadi Momentum Reformasi Pemotongan Pajak Penghasilan

Kamis, 16 Juli 2026 - 17:28 WIB
loading...
Era Coretax Didorong...
Era Coretax saat ini didorong menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Era Coretax saat ini didorong menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi terhadap mekanisme pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia. Dengan kemampuan pengawasan berbasis data yang semakin canggih, sistem perpajakan dinilai perlu beralih dari pendekatan yang bertumpu pada pemotongan oleh pihak ketiga menuju pengawasan kepatuhan wajib pajak secara langsung.

Hal itu disampaikan Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia), Abdul Koni dalam Tax Payer Conference 2026 memperingati Hari Pajak Nasional bertema Pajak Adil, Data Akurat, Kepatuhan Tumbuh, Indonesia Berkah pada Rabu 15 Juli 2026 di SwissBell, Jakarta Selatan.

Abdul Koni mengatakan, pajak merupakan amanah rakyat kepada negara yang berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional untuk membiayai pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, sistem perpajakan harus menjunjung tinggi prinsip keadilan, kepastian hukum, kemudahan administrasi, efisiensi biaya kepatuhan, serta memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat.

Baca Juga: Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak Penghasilan?

Koni menjelaskan, sistem withholding tax pada awalnya lahir ketika pemerintah memiliki keterbatasan memperoleh data transaksi sehingga perusahaan dan bendahara pemerintah ditunjuk sebagai pemotong pajak. Namun, kondisi tersebut telah berubah seiring hadirnya Coretax.

Pasalnya hal itu memungkinkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan pengawasan secara real time melalui integrasi data, pencocokan transaksi, analisis risiko otomatis, dan profiling wajib pajak. Dalam kondisi tersebut, beban administrasi yang selama ini dipikul perusahaan sebagai pemotong pajak dinilai perlu dievaluasi.



Selain meningkatkan biaya kepatuhan, mekanisme tersebut juga berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, sengketa perpajakan, bahkan risiko pajak berganda apabila penerima penghasilan telah melaksanakan kewajiban perpajakannya tetapi pemotong tidak menjalankan kewajibannya dengan benar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Purbaya Dijadwalkan...
Purbaya Dijadwalkan Uji Coba Perbaikan Coretax Pekan Depan
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
PP 20/2026: Menambah...
PP 20/2026: Menambah Penerimaan Negara atau Menambah Beban UMKM?
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Rekomendasi
ABP PTSI Gelar Munas...
ABP PTSI Gelar Munas VI, Bahas Strategi Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi Swasta
Hadiri Sidang Dokter...
Hadiri Sidang Dokter Tifa, Roy Suryo: Kita Tetap Bersama Tak Ada Perpecahan
PB POBSI Tegaskan Penguatan...
PB POBSI Tegaskan Penguatan Organisasi Daerah Kunci Prestasi Biliar Nasional Menuju PON 2028
Berita Terkini
IHSG Terus Berlari ke...
IHSG Terus Berlari ke Level 6.108 hingga Akhir Sesi, Transaksi Bursa Cetak Rp13,2 Triliun
Investasi Rp1.010 Triliun...
Investasi Rp1.010 Triliun Mengalir ke RI Sepanjang 6 Bulan Pertama 2026, Cek Peta Penyebarannya
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk,...
Solusi Kepadatan Ketapang-Gilimanuk, ASDP Siap Perkuat Kapasitas Layanan
Rupiah Ditutup Menguat...
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.986 per Dolar AS, Apa Saja Penyebabnya?
Groundbreaking Blok...
Groundbreaking Blok Masela, Prabowo: Kita Menunggu 3 Dekade
Blok Abadi Masela Senilai...
Blok Abadi Masela Senilai Rp390 Triliun Resmi Dibangun, Bakal Serap 13 Ribu Tenaga Kerja Lokal
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved