Denda Mengancam Pemilik Pagar Laut Tangerang, Segini Besarannya

Kamis, 23 Januari 2025 - 15:30 WIB
Pemilik pagar laut Tangerang dipastikan akan dijatuhi denda administratif atas perbuatannya, Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono blak-blakan soal besaran dendanya. Foto/Dok
JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memastikan pemilik pagar laut Tangerang akan dikenakan denda administratif atas perbuatannya. Diungkap bahwa besaran denda yang dikenakan tergantung dari panjang pagar yang ditancapkan.

Namun demikian, Menteri Trenggono menyebut untuk satu kilometer pagar laut, denda yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp18 juta. Ia pun memastikan denda administratif ini bakal dikenakan kepada siapapun pelakunya tak pandang bulu.



Baca Juga: Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara

"Belum tahu persis (totalnya), itu bergantung pada luasan. Kalau (pagar di perairan Tangerang) itu kan 30 kilometer ya, per kilometer (Km) Rp18 juta," ungkap Menteri KKP , Trenggono saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (23/1/2025).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!