Kantongi HGB Pagar Laut Tangerang, Perusahaan Aguan Buka Suara
Selasa, 21 Januari 2025 - 14:01 WIB
loading...
Terungkapnya pagar laut di Tangerang Banten yang ternyata mengantongi sertifikat HGB, menyeret beberapa perusahaan besar hingga membuat perusahaan milik Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto buka suara. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Terungkapnya pagar laut di Tangerang Banten yang ternyata mengantongi sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan), menyeret beberapa perusahaan besar. Manajemen emiten properti milik Sugianto Kusuma alias Aguan Sugianto dan Grup Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) memberikan klarifikasi terkait isu lahan di area pagar laut Tangerang yang melibatkan anak usahanya, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS).
Corporate Secretary PANI, Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).
Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33% saham di CIS.
Sementara itu Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan (anak usaha PANI),” kata Christy.
Corporate Secretary PANI, Christy Grasella menjelaskan, PT Cahaya Inti Sentosa merupakan anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Baca Juga: Pagar Laut Misterius di Banten Ternyata Kantongi HGB, Ini Pemiliknya
“Benar, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) adalah anak usaha PANI yang diakuisisi pada akhir 2023. Untuk tanah yang dipegang CIS sudah bersertifikat dalam bentuk SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), yang dikeluarkan oleh BPN/ATR,” ujar Christy kepada IDXChannel.com, Senin (20/1/2025).
Christy menambahkan, “Dan kondisi lapangan bisa dilihat langsung bahwa lokasi tanah CIS sepenuhnya daratan.”
Menurut laporan keuangan PANI periode Kuartal III-2024, tercatat PANI memiliki 99,33% saham di CIS.
Sementara itu Christy mengatakan, PT Intan Agung Makmur, yang juga memiliki sertifikat di area pagar laut Tangerang, bukan anak usaha Pantai Indah Kapuk Dua. “Bukan (anak usaha PANI),” kata Christy.
Lihat Juga :