Tuntaskan Konflik Petani Singkong, Mentan Amran Tetapkan Harga dan Larang Impor

Jum'at, 31 Januari 2025 - 13:48 WIB
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman saat menerima audiensi petani singkong dan industri tepung tapioka di Gedung Kementan. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menetapkan harga pembelian singkong untuk industri tepung nasional sebesar Rp1.350 per kilogram. Keputusan ini berlaku secara nasional mulai Jumat (31/1), sebagai bentuk perlindungan bagi petani singkong.

Pertemuan ini berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan, dan dihadiri oleh pelaku industri serta petani singkong dari Lampung.



"Saya putuskan harga per hari ini, Rp1.350 per kilogram. Kalau melanggar, berhadapan dengan saya," ujar Mentan Amran saat menerima audiensi petani singkong dan industri tepung tapioka.

Baca Juga: PP Pordasi-Kementan Jajaki Kerja Sama Wujudkan Zona Bebas Penyakit Kuda
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!