Truk ODOL Sulit Ditertibkan, MTI Ungkap Penyebabnya

Sabtu, 08 Februari 2025 - 20:00 WIB
Penertiban truk ODOL di jalan raya masih sulit dilakukan karena melibatkan banyak pihak dengan kepentingan berbeda. FOTO/Ilustrasi
JAKARTA - Masyarakat Transportasi Indonesia ( MTI ) menilai pemberantasan truk ODOL (Over Dimension Over Load) di jalan raya sulit untuk diterapkan. Pasalnya, salah satu persoalan di bidang transportasi dan logistik ini melibatkan banyak institusi yang di dalamnya terdapat kepentingan yang berbeda-beda.

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setidaknya ada 12 Kementerian/Lembaga (K/L) yang terlibat dalam penyelenggaraan angkutan logistik. K/L yang terlibat mulai dari Kementerian Koordinator Ekonomi, Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, Kepolisian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan juga Bappenas.



Baca Juga: Bereskan Permasalahan Zero ODOL, Ini Kuncinya

Djoko menjelaskan, inisiatif untuk memberantas truk ODOL sebenarnya sudah ada dari tahun 2017 lalu. Saat itu, Kementerian Perhubungan meluncurkan program Zero ODOL untuk menghentikan praktik pengangkutan barang melebihi kapasitas dan dimensi kendaraan.

"Truk ODOL harus diberantas karena menyebabkan kerusakan infrastruktur jalan, meningkatkan risiko kecelakaan, mengganggu kelancaran lalu lintas, dan yang parah serta berujung fatal adalah meningkatkan risiko kerusakan pada truk seperti pecah ban dan rem blong, sehingga berujung kecelakaan," ujarnya dalam pernyataan resmi, Sabtu (8/2/2025).

Meski demikian, menurut Djoko pemberantasan truk ODOL mendapatkan penolakan dari sejumlah instansi. Alasannya, hal itu akan mempengaruhi ekonomi karena dapat menghambat jaringan distribusi barang. Karena itu, kata Djoko, Ditjen Hubdat Kemenhub yang mulai membenahi persoalan truk ODOL sejak 2017 selalu gagal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!