Pemilik Emas Antam Bisa Tersenyum, Hari Ini Harga Naik Jadi Rp1.679.000/Gram
Selasa, 18 Februari 2025 - 09:17 WIB
Harga emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari ini, Selasa (18/2/2025) kembali naik sebesar Rp8.000 setelah sebelumnya sempat turun. Foto/Dok
JAKARTA - Harga emas Antam (ANTM) pada perdagangan hari ini, Selasa (18/2/2025) kembali naik sebesar Rp8.000 untuk menyentuh level Rp1.679.000 per gram setelah sebelumnya sempat turun. Hal serupa juga terjadi dengan buyback atau harga yang didapat jika pemilik emas ingin menjual emas batangan usai menguat Rp8.000 ke Rp1.529.000.
Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram berada di level Rp889.500.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.671.000 per Gram, Saatnya Beli?
Sedangkan untuk satuan 5 gram berada pada level Rp8.199.000, dan 10 gram dijual seharga Rp16.320.000. Lebih lanjut untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp81.155.000.
Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp809.875.000 dan Rp1.619.000.000. Baca Juga: Harga Emas Antam Menggila Tembus Rp1,7 Juta per Gram, Tertinggi dalam Sejarah
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Harga emas Antam tersebut berlaku di kantor Antam Pulo Gadung, Jakarta. Cetakan emas terkecil yakni 0,5 gram berada di level Rp889.500.
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp1.671.000 per Gram, Saatnya Beli?
Sedangkan untuk satuan 5 gram berada pada level Rp8.199.000, dan 10 gram dijual seharga Rp16.320.000. Lebih lanjut untuk harga emas 50 gram dijual sebesar Rp81.155.000.
Sementara untuk ukuran emas yang terbesar, yakni 500 gram dan 1.000 gram masing-masing dibanderol Rp809.875.000 dan Rp1.619.000.000. Baca Juga: Harga Emas Antam Menggila Tembus Rp1,7 Juta per Gram, Tertinggi dalam Sejarah
Sesuai dengan PMK No. 34/PMK 10/2017 pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9%. Jika ingin mendapatkan potongan pajak lebih rendah, yaitu sebesar 0,45%, sertakan nomor NPWP setiap kali transaksi.
Lihat Juga :