Tak Perlu Buru-buru, Regulasi Usia di Dunia Digital Perlu Kajian Matang

Jum'at, 21 Februari 2025 - 15:53 WIB
Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring. FOTO/iStock
JAKARTA - Pemerintah tengah merancang regulasi pembatasan usia minimum untuk mengakses platform daring sebagai langkah melindungi generasi muda dari dampak negatif seperti judi online, pornografi, dan kecanduan internet.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan pembatasan usia sangat penting, mengingat survei UNICEF (2023) mengungkapkan bahwa mayoritas anak Indonesia (99,4%) menggunakan internet hingga 5,4 jam per hari, dengan 85,4% menikmati aktivitas daring untuk hiburan dan komunikasi.



"Pembatasan usia ini juga memiliki tantangan, salah satunya adalah anak-anak yang bisa dengan mudah mengakses platform dengan identitas orang tua," ujar dia pada Jumat (21/2/2025).

Selain regulasi, Jasra menekankan pentingnya literasi digital, terutama bagi orang tua, agar mereka bisa mengawasi aktivitas anak secara lebih baik. Edukasi ini perlu didorong pemerintah melalui pengenalan fitur parental control.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!