GAPKI: Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Ketat, Kuncinya Penegakan Hukum

Sabtu, 27 Juni 2026 - 19:18 WIB
loading...
GAPKI: Pengawasan Ekspor...
Diskusi Panel Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas? di Jakarta, Jumat (26/6/2026). FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI, Yustinus Lambang Setyo Putro, menilai mekanisme pengawasan ekspor kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah sangat ketat. Karena itu, upaya yang kini lebih dibutuhkan adalah penguatan penegakan hukum (law enforcement) terhadap pelaku pelanggaran, termasuk praktik under invoicing, agar tidak mengganggu kontribusi industri sawit terhadap penerimaan negara. Pernyataan tersebut disampaikan Yustinus dalam Diskusi Panel "Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?" di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

"Sistem yang ada di Indonesia sudah sangat baik. Yang perlu dilakukan adalah law enforcement. Mekanisme pengawasannya sudah tersedia, dan GAPKI selalu mendorong seluruh anggota untuk mematuhi ketentuan perpajakan," ujarnya.

Baca Juga: Kolaborasi Antaranggota GAPKI Jadi Kunci Tingkatkan Daya Saing Sawit Nasional

Untuk diketahui, under invoicing menjadi sorotan setelah pemerintah RI menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Kemudian, pemerintah membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN pelaksana sekaligus perantara tunggal ekspor untuk meningkatkan transparansi dan menutup celah praktik under invoicing. DSI mengatur ekspor tiga komoditas strategis yakni kelapa sawit, batu bara, dan ferro alloy (paduan besi).

Lebih jauh, Yustinus menjelaskan pengawasan ekspor telah dilakukan secara berlapis, mulai dari proses perizinan melalui Indonesia National Single Window (INSW), sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang, pemantauan devisa hasil ekspor oleh Bank Indonesia, hingga pemeriksaan pajak terhadap kewajaran nilai transaksi. Seharusnya dengan pengawasan berlapis dan ketat dia tas, under invoicing akan mudah terdeteksi.

Yustinus juga mengingatkan agar transfer pricing tidak langsung disamakan dengan under invoicing. Menurutnya, transfer pricing merupakan praktik bisnis yang lazim dalam transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan afiliasi. Pelanggaran baru terjadi apabila terdapat mispricing, yakni manipulasi harga, volume, atau jenis barang untuk memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Ia menjelaskan bahwa penilaian under invoicing tidak dapat dilakukan hanya dengan membandingkan harga jual. Pada komoditas kelapa sawit, misalnya, Indonesia belum memiliki satu harga acuan nasional yang sepenuhnya diterima seluruh pelaku usaha. Harga referensi pemerintah sendiri merupakan kombinasi berbagai sumber internasional, termasuk dari Belanda dan Malaysia.

Selain itu, harga ekspor dipengaruhi banyak faktor komersial, seperti jenis produk (CPO, kernel, atau produk turunannya), kualitas dan sertifikasi seperti ISPO maupun RSPO, lokasi penyerahan barang yang memengaruhi biaya logistik, waktu transaksi, serta jenis kontrak yang digunakan. Karena itu, perbedaan harga antarpenjualan belum tentu mencerminkan adanya under invoicing.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
Ekonomi China Kuartal...
Ekonomi China Kuartal II Tumbuh 4,3%, Terendah dalam 3 Tahun Terakhir
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Kapolri Utamakan Stabilitas...
Kapolri Utamakan Stabilitas Negara, Haidar: Penegakan Hukum Tak Boleh Picu Rivalitas
Gelar Demo di Depan...
Gelar Demo di Depan Kejati Jatim, KEMAKI Sampaikan 10 Tuntutan
BPDP Dukung Penguatan...
BPDP Dukung Penguatan Kemitraan Sawit Indonesia dengan Rusia
Rekomendasi
Dekopin: Juli Bulan...
Dekopin: Juli Bulan Koperasi, Banyak Daerah Masih Merayakan
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, Asosiasi Minta Vape Legal Dibedakan dengan Penyalahgunaan Narkoba
Kepala BSKDN Kemendagri...
Kepala BSKDN Kemendagri Ajak Mahasiswa KKN Hadirkan Inovasi untuk Kemajuan Kepulauan Yapen
Berita Terkini
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
Misteri Brankas Rahasia:...
Misteri Brankas Rahasia: Mengapa Banyak Negara Pilih Simpan Cadangan Emasnya di Luar Negeri?
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved