Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil
Rabu, 26 Februari 2025 - 19:44 WIB
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyesuaikan aturan soal harga batu bara untuk ekspor. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.
"Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di angka itu saja karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Bahlil Siapkan Aturan Baru, Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA
Adapun yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebab itu, dia meminta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga seluruhnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan perubahan aturan ini bertujuan untuk menstabilkan harga batu bara.
"Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di angka itu saja karena tidak ada pergerakan perbedaan data-data yang berubah," ujar dia, di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Baca Juga: Bahlil Siapkan Aturan Baru, Eksportir Batu Bara Wajib Gunakan HBA
Adapun yang membedakan aturan harga patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak kepada proses penentuan harga dilakukan dua kali dalam sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, harga penentunya hanya sekali dalam sebulan yang secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih dekat.
Sebab itu, dia meminta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga seluruhnya.
Lihat Juga :