Cara Menghitung THR Lebaran 2025, Prorata untuk Karyawan Tetap, Kontrak dan Freelance

Jum'at, 07 Maret 2025 - 19:59 WIB
Baca Juga: Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai

Sementara itu, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR akan dihitung secara proporsional berdasarkan masa kerja. Rumus perhitungannya adalah masa kerja dibagi 12 bulan dikalikan dengan satu bulan upah.

Melansir situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan jenis pekerjaan dan masa kerja:

1. Karyawan Tetap

Masa kerja kurang dari 12 bulan: Perhitungan THR dilakukan secara proporsional seperti halnya karyawan kontrak. Masa kerja lebih dari 12 bulan, karyawan tetap berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok dan tunjangan tetap.

2. Karyawan Kontrak
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!