Sri Mulyani Buka Mulut, Pemerintah Tak Mengutak-atik Kekuasaan di Kebon Sirih
Jum'at, 04 September 2020 - 19:11 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah sama sekali belum membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) . Pada beleid ini terdapat usulan pembentukan Dewan Moneter yang nantinya diketuai oleh menteri keuangan.
"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/9/2020). ( Baca juga:Anggaran Maksi Subsidi UMKM tapi Serapan Mini, Ini Kata Budi )
Kata dia, sikap pemerintah saat ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Arahan itu yakni BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
“Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat. ( Baca juga:Tak Penuhi Unsur, Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan )
“Pemerintah berpandangan penataaan dan penguatan sistem keuangan harus mengdepankan prisip tata kelola atau governance yang baik,” tandasnya.
"Beberapa hari terakhir banyak disampaikan revisi UU tentang BI yang merupakan inisiatif DPR. Pemerintah belum membahas RUU inisiatif DPR tersebut," ujar Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (4/9/2020). ( Baca juga:Anggaran Maksi Subsidi UMKM tapi Serapan Mini, Ini Kata Budi )
Kata dia, sikap pemerintah saat ini mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Arahan itu yakni BI sebagai otoritas moneter harus tetap independen.
“Penjelasan Bapak Presiden dalam hal ini posisi pemerintah sangat jelas, bahwa kebijakan moneter harus tetap kredibel efektif dan independen,” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan BI dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama-sama bertanggung jawab menjaga stabilitas dan kepercayaan ekonomi demi memajukan kesejahteraan, kemakmuran, serta keadilan masyarakat. ( Baca juga:Tak Penuhi Unsur, Bareskrim Tolak Laporan Pemuda Minang Terhadap Puan )
“Pemerintah berpandangan penataaan dan penguatan sistem keuangan harus mengdepankan prisip tata kelola atau governance yang baik,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :
tulis komentar anda