Kapan Kantor Pajak Libur Lebaran 2025? Ini Tanggalnya

Kamis, 27 Maret 2025 - 13:56 WIB
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tutup selama masa libur nasional dan cuti bersama yang berkaitan dengan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. FOTO/dok.SINDOnews
JAKARTA - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan tutup selama masa libur nasional dan cuti bersama memperingati Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Periode libur lebaran tersebut dimulai dari 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.

Berdasarkan informasi dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, selain Kantor Pelayanan Pajak yang tidak beroperasi selama periode ini layanan telepon Kring Pajak di nomor 1500200, Livechat di situs pajak.go.id, serta akun media sosial X @kring_pajak juga akan berhenti beroperasi sementara.



Baca Juga: DJP Hapus Sanksi Terlambat Bayar Pajak dan Lapor SPT Tahunan

Namun, wajib pajak yang membutuhkan informasi mengenai pelaporan SPT Tahunan masih dapat mengakses fitur chatbot di situs pajak.go.id atau melalui aplikasi M-Pajak. Untuk layanan terkait EFIN yang lupa, dapat diakses melalui aplikasi M-Pajak saja.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!