Reformasi Regulasi Kripto Diperlukan Agar Kompetitif di Pasar Global

Sabtu, 03 Mei 2025 - 21:00 WIB
Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain. FOTO/iStock Photo
JAKARTA - Biaya jual beli aset kripto di Indonesia dinilai masih kurang kompetitif dibandingkan negara lain. Tingginya tarif pajak membuat transaksi kripto di dalam negeri dua kali lipat lebih mahal dibandingkan platform luar negeri sehingga menghambat daya saing industri.

Saat ini, investor kripto di Indonesia dikenakan pajak final sebesar 0,2% PPh dan 0,11% PPN untuk setiap transaksi. Hal ini berpotensi mendorong investor berpindah ke platform global yang tidak memberlakukan pajak serupa.



"Bukan berarti investor enggan patuh pajak, tapi besaran tarif saat ini mengurangi daya saing platform dalam negeri. Jika kita ingin industri ini berkembang, sebaiknya pemerintah mempertimbangkan penyamaan tarif PPh menjadi 0,1% seperti halnya perdagangan saham," ujar CEO Indodax, Oscar Darmawan dalam keterangannya, Sabtu (3/5).

Baca Juga: Arus Modal ke Bitcoin Capai Rp669 Triliun, Harga Diprediksi Tembus USD150.000
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!