Industri Kripto Setor Pajak Rp1,2 Triliun, Indodax Sumbang 38,6%

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:51 WIB
CEO Indodax Oscar Darmawan menyambut baik capaian tersebut sebagai tanda kemajuan industri kripto yang semakin terintegrasi dalam ekosistem ekonomi formal. Indodax sebagai pelaku utama industri kripto di Indonesia menyumbang pajak sebesar Rp463,2 miliar selama 2023 hingga Maret 2025 atau sekitar 38,6% dari total penerimaan pajak kripto nasional.

"Fakta bahwa industri ini telah berkontribusi lebih dari Rp1 triliun dalam pajak menunjukkan bahwa kripto bukan lagi industri biasa," ujar Oscar, Selasa (13/5).

Baca Juga: Reformasi Regulasi Kripto Diperlukan Agar Kompetitif di Pasar Global

Oscar menambahkan, keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi antara regulator, pelaku industri, dan partisipasi aktif masyarakat yang semakin memahami potensi aset digital. Di sisi pasar, harga Bitcoin yang kembali menyentuh level USD 100.000 juga menjadi sinyal positif, terutama setelah keputusan Federal Open Market Committee (FOMC) mempertahankan suku bunga The Fed di level 4,5 persen.

"Pasar kripto yang responsif terhadap kebijakan moneter global menunjukkan sentimen optimistis terhadap stabilitas suku bunga dalam waktu dekat," kata Oscar.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!