Patuh Hukum, Aplikasi Crypto Ini Sabet Regulatory Compliance Awards 2025

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:18 WIB
PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one di Indonesia meraih penghargaan Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank. Foto/Dok
JAKARTA - PT Pintu Kemana Saja (PINTU), aplikasi crypto all-in-one di Indonesia meraih penghargaan Notable Enterprise In Regulatory Compliance (Gold) untuk sektor Financial Services Non-Bank pada Indonesia Regulatory Compliance Awards 2025 yang dipersembahkan oleh Hukumonline.

Penghargaan ini menjadikan PINTU sebagai perusahaan crypto pertama di Indonesia yang berhasil meraih penghargaan bergengsi tersebut. Penyerahan penghargaan dilakukan langsung oleh CEO Hukumonline, Arkka Dhiratara dan diterima oleh General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas), serta Head of Legal PINTU R. Wisnu Renansyah Jenie.



General Counsel PINTU Malikulkusno Utomo (Dimas) mengungkapkan, “Penghargaan ini menegaskan keseriusan kami dalam menjalankan operasional perusahaan secara resmi di bawah payung hukum yang telah diregulasi dengan baik oleh para pemangku kepentingan dalam hal ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), dan bursa kripto CFX,”

Baca Juga: Terus Dorong Akses Crypto untuk Semua
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!