1,3 Juta Konten Judi Online Diblokir, Paling Banyak dari Situs dan Iklan di Medsos
Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB
Ilustrasi seorang wanita menangis kalah bermain judi online. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 1,3 juta konten yang berkaitan dengan judi online atau judol. Tindakan ini dilakukan sejak 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total 1,3 juta konten yang diblokir, sekitar 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sementara, sisanya iklan judi yang ditayangkan di berbagai platform media sosial.
"Periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5).
Baca Juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa dari total 1,3 juta konten yang diblokir, sekitar 1,2 juta di antaranya berasal dari situs judi online. Sementara, sisanya iklan judi yang ditayangkan di berbagai platform media sosial.
"Periode 20 Oktober 2024 hingga Mei 2025, kami telah menangani 1,3 juta konten judi online," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, Kamis (15/5).
Baca Juga: Komdigi Tebar Jaring Raksasa, 1,5 Juta Konten Haram Rontok! Transaksi Judi Online Terjungkal
Lihat Juga :