1,3 Juta Konten Judi Online Diblokir, Paling Banyak dari Situs dan Iklan di Medsos

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:34 WIB
Lebih lanjut, Alexander menjelaskan bahwa mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP, dengan jumlah mencapai 1,2 juta, diikuti oleh iklan yang muncul di platform media sosial.

Praktik judi online ini dinilai telah mengikis produktivitas anak muda, merusak ekonomi keluarga, dan mengancam masa depan generasi muda. Jika dibiarkan, praktik ilegal ini berpotensi merugikan ekonomi nasional hingga Rp1.000 triliun pada akhir 2025, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: PPATK Ungkap Pemain Judi Online Mayoritas Berpenghasilan di Bawah Rp5 Juta

Alexander menegaskan pemerintah melalui Komdigi akan terus melakukan intervensi dengan memblokir situs dan konten judi online. "Apabila tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, potensi kerugian dari praktik ini dapat mencapai sekitar Rp 1.000 triliun di akhir tahun 2025," tegasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!