Kerugian Ekonomi Akibat Judi Online Bisa Tembus Rp1.000 Triliun

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:09 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online atau judol. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa potensi kerugian ekonomi akibat praktik judi online atau judol, dapat mencapai Rp1.000 triliun. Angka ini diperoleh dari analisis yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa kerugian tersebut akan dialami Indonesia jika praktik ilegal ini tidak segera diberantas oleh pemerintah.



"Berdasarkan data dari PPATK, jika tidak dilakukan intervensi terhadap judi online, potensi kerugian dari praktik ini bisa mencapai sekitar Rp1.000 triliun di akhir tahun 2025," ujar Alexander di Kantor Komdigi, Jakarta, pada Kamis (15/5).

Baca Juga: 1,3 Juta Konten Judi Online Diblokir, Paling Banyak dari Situs dan Iklan di Medsos
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!