Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta

Senin, 07 September 2020 - 18:41 WIB
Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat sejumlah direksi perseroan plat merah pernah mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran hingga mencapai Rp100 juta. Foto/Dok
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencatat sejumlah direksi perseroan plat merah pernah mengangkat belasan staf ahli dengan bayaran hingga mencapai Rp100 juta. Sejumlah perseroan itu di antaranya PT PLN (Persero), PT Pertamina (Persero) dan PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum.

(Baca Juga: Kewenangan Direksi BUMN untuk Mengangkat dan Menggaji Staf Ahlinya 'Dikebiri' )



Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, dalam temuan pihaknya proses pengangkatan staf ahli atau advisor dilakukan secara tertutup atau tidak transparan sehingga tak diketahui oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

"Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan, ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," kata Arya, Jakarta, Senin (7/9/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!