Kelabui Erick Thohir, Direksi BUMN Ini Pernah Bayar Staf Ahli hingga Rp100 Juta

Senin, 07 September 2020 - 18:41 WIB
Untuk mencegah hal tersebut agar tidak terjadi berulang kali, Erick pun mengeluarkan surat edaran (SE) nomor SE-9/MBU/08/2020 tentang pengangkatan staf ahli bagi direksi BUMN. Arya menyebut SE sebagai langkah perapian dan transparansi.

(Baca Juga: 5 BUMN yang Berdampak pada Hajat Masyarakat Dapat Suntikan Dana Rp19,7 T )

Dalam keputusan SE tersebut, Erick menetapkan maksimal lima orang staf ahli di setiap direksi BUMN dengan nilai honorarium yang ditetapkan direksi sebesar Rp50 juta per bulannya.

"Jadi kita rapikan sekarang, dibuat biasanya hanya boleh 5 itupun ke direksi. Dibatasi hanya dengan tanggung jawabnya pun tertentu. Kemudian, gajinya itu pun dibatasi dan dia bantu direksi, bukan ditempatkan di bidang apapun," ujar Arya.

Terkait dengan hal itu, sudah dikonfirmasi kepada pihak PLN, Pertamina, dan Inalum untuk dimintai keterangannya. Meski begitu, hingga tulisan ini dimuat belum ada keterangan resmi yang disampaikan kedua perseroan plat merah tersebut. "Pernyataan apa yah ?" ujar Fajriyah Usman, VP Corporate Communication Pertamina.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!