Warning Buat Ekonomi, Gelombang PHK Sektor Padat Karya Ancaman Nyata
Jum'at, 30 Mei 2025 - 21:09 WIB
“Jangan heran kalau di bulan-bulan ke depan akan banyak industri padat karya lainnya yang akan melakukan PHK,” tegasnya kepada wartawan.
Industri padat karya adalah jenis industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Adapun yang termasuk dalam industri padat karya adalah sektor tekstil, alas kaki, perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.
Agus menyatakan bahwa saat ini industri dalam negeri tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri.
Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengatakan, bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. Sesuai dengan Pasal 151 UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan. “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel.
Hal ini menjadi penting bagi Pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan, atau justru regulasi-regulasi, yang mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.
Industri padat karya adalah jenis industri yang membutuhkan banyak tenaga kerja dalam proses produksinya, dibandingkan dengan penggunaan teknologi atau mesin, sehingga industri ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Adapun yang termasuk dalam industri padat karya adalah sektor tekstil, alas kaki, perkebunan termasuk industri hasil tembakau, perikanan kelautan, kerajinan, konstruksi, serta pariwisata dan perhotelan.
Agus menyatakan bahwa saat ini industri dalam negeri tidak banyak berkembang karena banyaknya regulasi-regulasi restriktif dan pungutan ilegal, terutama terkait perizinan. Banyaknya pungutan ilegal membuat harga produksi menjadi lebih mahal. Ketika dijual untuk ekspor, produk Indonesia kalah bersaing dan hanya mengandalkan pasar dalam negeri.
Sementara dari sisi perlindungan pekerja, Pengamat Ketenagakerjaan, Timboel Siregar mengatakan, bahwa pemerintah memiliki peran sentral untuk mengatasi PHK di industri padat karya. Sesuai dengan Pasal 151 UU Cipta Kerja, pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK.
Jika PHK tidak dapat dihindari, prosesnya harus dilakukan dengan transparansi dan melalui mekanisme penyelesaian yang telah ditetapkan. “Seharusnya pemerintah pusat dan daerah rutin jemput bola ke perusahaan, untuk menanyakan apa yang menjadi hambatan,” tambah Timboel.
Hal ini menjadi penting bagi Pemerintah untuk menghilangkan hambatan-hambatan, atau justru regulasi-regulasi, yang mengancam keberlangsungan industri-industri padat karya. Selain itu memonitor kebutuhan investor juga bisa menjadi langkah mitigasi pemerintah dalam hal PHK.
Lihat Juga :