Industri Rokok Terjepit Regulasi, Jutaan Pekerja Terancam PHK

Sabtu, 31 Mei 2025 - 21:59 WIB
Pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 perlu dibatalkan jika terbukti menghambat penyelamatan industri padat karya. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Penolakan terhadap sejumlah pasal tembakau dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terus menguat. Pemerintah Kabupaten Kudus, serikat pekerja, hingga pelaku industri menilai regulasi tersebut mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dan kesejahteraan jutaan pekerja yang menggantungkan hidup di sektor ini.

Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, menyebut pasal-pasal tembakau dalam PP tersebut berpotensi menimbulkan kerugian besar, terutama bagi daerah yang perekonomiannya sangat bergantung pada industri rokok.



"Di Kudus, IHT menyerap tenaga kerja yang sangat banyak. Harus ada kajian khusus dan komunikasi lintas sektor untuk mengantisipasi dampak regulasi ini," ujar dia dalam acara HUT Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM-SPSI), dikutip Sabtu (31/5).

Baca Juga: Orientasi Ekspor, Sampoerna Rogoh Kocek Rp5,3 Triliun Produksi IQOS Cs di RI

Sam'ani menegaskan Pemkab Kudus telah menyiapkan skema bantuan sosial bagi pekerja IHT melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). "Kalau DBHCHT Kudus naik Rp1 triliun, pekerja bisa mendapat bansos selama 12 bulan," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!