Gawat! HRD Perusahaan Setor Rekening BLT Palsu ke BPJS Bakal Dipenjara
Selasa, 08 September 2020 - 18:16 WIB
JAKARTA - Pemerintah mengingatkan kepada HRD perusahaan yang setor rekening palsu ke BPJS Ketenagakerjaan untuk keperluan bantuan langsung tunai (BLT) karyawan bakal diberikan sanksi tegas hingga dijebloskan ke penjara. Sebab itu, jangan main-main.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan. Sebagai informasi Hari ini (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker.
Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Dia meminta kepada pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK. "Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran," tandas dia.
Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Aadapun yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif. Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
"Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat konferensi pers virtual Penyerahan Data Calon Penerima Subsidi Gaji/Upah Tahap III, di Jakarta, Selasa (8/9/2020).
Tidak hanya itu, bagi karyawan yang tidak berhak tapi menerima BLT maka sesuai aturan yang tertuang dalam Permenaker 14 Tahun 2020 wajib dikembalikan. Sebagai informasi Hari ini (8/9), dilangsungkan serah terima data calon penerima bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap III dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemenaker.
Adapun jumlah data calon penerima BLT subsidi gaji/upah yang diserahkan sebanyak 3,5 juta. Serah terima data ini merupakan lanjutan serta pelengkap data penerima BSU yang telah disalurkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya.
"Mekanisme penyaluran BSU tahap III masih sama dengan tahap sebelumnya. Dimana data yang telah diserahterimakan akan dilakukan checklist oleh Kemnaker terlebih dahulu yang membutuhkan waktu 4 hari sebelum nantinya diproses oleh KPPN dan Bank Penyalur," ujar Menaker.
Dengan diserahkannya 3,5 juta data oleh BPJSTK pada hari ini, maka total data calon penerima BSU dari tahap I, II, dan III adalah 9 juta. Dia meminta kepada pihak BPJSTK untuk berkomunikasi dengan stakeholder agar berbagai kendala dalam penyaluran subsidi gaji/upah ini dapat diminimalkan, seperti terdapat duplikasi, rekening yang sudah tidak aktif, rekening pasif, rekening tidak valid, telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, ataupun rekening yang tidak terdaftar.
Dia juga mengimbau kepada pemberi kerja/perusahaan beserta para pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait data rekening para pekerja guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pelaporan rekening ke BPJSTK. "Sehingga penyaluran subsidi gaji ini tepat sasaran," tandas dia.
Sebagai catatan, persyaratan penerima BSU masih sama. Aadapun yang berhak menerima subsidi gaji/upah adalah WNI; pekerja penerima upah; tercatat sebagai anggota aktif BPJSTK per 30 Juni 2020; gaji yang dilaporkan ke BPJSTK di bawah Rp5 juta; dan memiliki rekening yang aktif. Penyaluran bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan (Rp 2,4 juta) yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp1,2 juta.
(nng)
tulis komentar anda