Bea Cukai Resmi Bentuk Satgas Nasional, Perangi Barang Kena Cukai Ilegal
Rabu, 09 Juli 2025 - 13:00 WIB
Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama saat konferensi pers di Malang, Rabu (9/7/2025). Ditjen Bea dan Cukai resmi membentuk Satgas BKC Ilegal. Foto/Dok. SindoNews
MALANG - Ditjen Bea dan Cukai resmi membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal (Satgas BKC Ilegal). Pembentukan Satgas ini merupakan bagian dari langkah strategis nasional untuk melindungi penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” kata Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Malang, Rabu (9/7/2025). Baca juga: Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.
Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal . Hingga 6 Juli 2025, tercatat ada 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan 22 kasus naik ke tahap penyidikan. Kemudian 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.
“Satgas ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal secara berkelanjutan. Dengan pembentukan satgas ini, kita berharap tercipta ekosistem peredaran barang kena cukai yang legal dan berintegritas,” kata Dirjen Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Malang, Rabu (9/7/2025). Baca juga: Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia
Satgas BKC Ilegal akan beroperasi secara nasional dengan mengedepankan operasi masif, strategis, dan berdampak langsung terhadap potensi penerimaan negara. Penguatan koordinasi lintas sektor juga menjadi fokus utama, melibatkan TNI, Polri, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah, untuk mewujudkan pengawasan yang lebih terpadu dan efektif.
Langkah pembentukan satgas ini diperkuat oleh hasil Operasi Gurita, yaitu operasi nasional Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal . Hingga 6 Juli 2025, tercatat ada 4.214 kali penindakan di berbagai wilayah Indonesia. Sebanyak 195,4 juta batang rokok ilegal berhasil diamankan dan 22 kasus naik ke tahap penyidikan. Kemudian 11 STCK (Surat Tagihan Cukai) diterbitkan senilai Rp1,2 miliar serta 363 tindakan ultimum remedium dengan potensi penerimaan negara Rp24,4 miliar.
Lihat Juga :