Harga Gas Industri USD6 per MMBTU Tingkatkan Daya Saing Industri
Rabu, 15 April 2020 - 09:09 WIB
Harga gas industri tertentu diturunkan menjadi USD6 per MMBTU untuk mendongkrak daya saingnya. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing industri nasional, Menteri ESDM Arifin Tasrif telah meneken Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units). Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Permen tersebut merupakan pelaksanaan Ratas 18 Maret 2020 yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri, termasuk kebutuhan PLN menjadi USD6 per MMBTU (Millions British Thermal Units). Harga gas tersebut diperuntukkan bagi tujuh golongan industri yakni pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, beleid ini merupakan hasil koordinasi dengan berbagai pihak termasuk mendapatkan masukan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Perindustrian.
"Dalam Permen ini juga diatur kriteria industri yang mendapat gas tertentu. Industri yang selama ini mendapat harga tinggi diturunkan menuju atau mendekati USD6 tergantung seberapa besar kemampuan penyesuaian harga hulu dan biaya transportasinya, tapi industri yang sudah mendapat harga di bawah USD6 tetap berlaku dan tidak harus naik," ujar Agung di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Lihat Juga :