Ombudsman Tinjau Distribusi LPG 3 Kg, Pelaksanaan Dinilai Sesuai Ketentuan

Kamis, 31 Juli 2025 - 20:53 WIB
Ombudsman melakukan peninjauan langsung ke salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (30/7). FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia melakukan peninjauan langsung ke salah satu pangkalan LPG 3 kilogram di Kelurahan Mentaos, Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Rabu (30/7). Hasil tinjauan menunjukkan bahwa pelaksanaan distribusi LPG subsidi oleh Pertamina Patra Niaga telah berjalan sesuai prosedur dan tepat sasaran.

Pimpinan Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menyatakan bahwa pengecekan fisik tabung LPG menunjukkan bobot konsisten di angka 8 kilogram—terdiri dari berat tabung kosong 5 kilogram dan isi LPG 3 kilogram. Hal ini dinilai sebagai indikator distribusi yang sesuai standar operasional.



Selain akurasi teknis, Ombudsman juga menyoroti pembagian konsumen yang jelas antara rumah tangga dan pelaku usaha mikro. Berdasarkan pengamatan di lapangan, mayoritas penerima adalah rumah tangga, menandakan bahwa subsidi energi telah menyasar kelompok yang berhak. "Harga jual juga terpantau sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp18.500 per tabung," kata dia dalam pernyatannya, Kamis (31/7).

Sementara, Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Eko Ricky Susanto, menegaskan komitmen perusahaan dalam menjaga ketepatan sasaran distribusi. Pihaknya terus mengembangkan sistem digitalisasi berbasis aplikasi Merchant Apps untuk memastikan subsidi LPG hanya diterima oleh rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani yang berhak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!