DKI Jakarta Injak Rem Darurat, Pembatasan Transportasi Sedang Dikaji
Kamis, 10 September 2020 - 14:26 WIB
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanggil semua moda transportasi untuk membahas mengenai aturan yang bakal diterapkan dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta . Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, harus melakukan pembahasan lebih detail mengenai pembatasan transportasi .
(Baca Juga: PSBB Bakal Tekan Industri, Menperin: Kesehatan Tak Bisa Ditawar! )
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Adita Irawati saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia pun mengatakan, Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. "Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan.
(Baca Juga: PSBB Kembali Lagi ke Jakarta, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman )
Sementara itu ekonom melihat hal ini sudah tepat dimana harus mendahulukan kesehatan dibandingkan dengan ekonomi. "Yang pasti kita harus sepakat kesehatan lebih penting dibandingkan dengan ekonomi. Kepentingan kesehatan harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi," jelas Peneliti Indef Nailul Huda saat dihubungi.
(Baca Juga: PSBB Bakal Tekan Industri, Menperin: Kesehatan Tak Bisa Ditawar! )
"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Adita Irawati saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).
Dia pun mengatakan, Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. "Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan.
(Baca Juga: PSBB Kembali Lagi ke Jakarta, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman )
Sementara itu ekonom melihat hal ini sudah tepat dimana harus mendahulukan kesehatan dibandingkan dengan ekonomi. "Yang pasti kita harus sepakat kesehatan lebih penting dibandingkan dengan ekonomi. Kepentingan kesehatan harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi," jelas Peneliti Indef Nailul Huda saat dihubungi.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda