DKI Jakarta Injak Rem Darurat, Pembatasan Transportasi Sedang Dikaji

Kamis, 10 September 2020 - 14:26 WIB
Kemenhub bakal memanggil semua moda transportasi untuk membahas mengenai aturan yang bakal diterapkan dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memanggil semua moda transportasi untuk membahas mengenai aturan yang bakal diterapkan dengan adanya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta . Juri Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, harus melakukan pembahasan lebih detail mengenai pembatasan transportasi .

(Baca Juga: PSBB Bakal Tekan Industri, Menperin: Kesehatan Tak Bisa Ditawar! )



"Terkait dengan rencana PSBB Total di DKI Jakarta, kami akan melakukan pembahasan lebih dulu dengan Pemprov DKI Jakarta agar tujuan mencegah meluasnya penularan dapat tercapai dan masyarakat pengguna transportasi juga tetap mendapatkan layanan yang aman dan sehat," kata Adita Irawati saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Dia pun mengatakan, Kemenhub berkomitmen untuk turut aktif memutus mata rantai penularan Covid 19 di sektor transportasi khususnya transportasi umum. "Untuk pengendalian transportasi, kami telah menerbitkan PM Perhubungan no 41 tahun 2020, yang diikuti dengan SE 11,12,13 dan 14 untuk panduan semua moda transportasi," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!