DKI Jakarta Injak Rem Darurat, Pembatasan Transportasi Sedang Dikaji

Kamis, 10 September 2020 - 14:26 WIB
Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menarik rem darurat atau emergency brake pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi dan mengembalikan PSBB seperti pada masa sebelum transisi. Nah PSBB jilid kedua ini diperkirakan bisa membuat pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Lantaran, hanya 11 kegiatan usaha yang boleh beroperasi, dan sisanya tidak boleh sehingga akan ada pengurangan karyawan.

(Baca Juga: PSBB Kembali Lagi ke Jakarta, PLN Pastikan Pasokan Listrik Aman )

Sementara itu ekonom melihat hal ini sudah tepat dimana harus mendahulukan kesehatan dibandingkan dengan ekonomi. "Yang pasti kita harus sepakat kesehatan lebih penting dibandingkan dengan ekonomi. Kepentingan kesehatan harus didahulukan di atas kepentingan ekonomi," jelas Peneliti Indef Nailul Huda saat dihubungi.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!