Cuan Gede Tanpa Potongan! Investasi Emas di Pegadaian Bebas PPh 22

Senin, 04 Agustus 2025 - 14:38 WIB
Foto: Doc. Istimewa
JAKARTA - Mau beli emas tapi khawatir dikenakan pajak? Tenang, tidak perlu cemas. Menanggapi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang pengenaan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, PT Pegadaian sebagai Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menjalankan Layanan Bank Emas meminta masyarakat agar tidak perlu khawatir.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra menjelaskan, bahwa masyarakat tidak



perlu cemas akan dibebankan pajak saat ingin membeli emas batangan.

“PMK 51 justru menurunkan Wajib Pungutan (WAPU) dari 1,5% menjadi 0,25%. Pengenaan PPh ini-pun tidak akan berdampak langsung kepada masyarakat sebagai investor sebagai konsumen akhir,” jelas Kadek.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!