Berikut 13 Kriteria ASN yang Masih Dapat THR Tahun Ini
Senin, 04 Mei 2020 - 09:55 WIB
Kementerian Keuangan telah membuat ketentuan rinci tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi ASN tahun ini. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sejumlah ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil megara (ASN). Adapun, kebijakan ini tertuang pada Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Kebijakan, pemberian THR yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP).
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Menkeu dalam surat tersebut seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu hanya diberikan kepada 13 jenis jabatan ASN yakni PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selanjutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Berikutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu, serta penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tewas atau gugur maupun, penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang.
Kebijakan, pemberian THR yang anggarannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diatur di dalam peraturan pemerintah (PP).
"THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," tulis Menkeu dalam surat tersebut seperti dikutip SINDOnews di Jakarta, Senin (4/5/2020).
Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu hanya diberikan kepada 13 jenis jabatan ASN yakni PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Selanjutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia (RI) di luar negeri serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
Berikutnya, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri penerima uang tunggu, serta penerima gaji terusan dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tewas atau gugur maupun, penerima gaji dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang dinyatakan hilang.
Lihat Juga :