Berikut 13 Kriteria ASN yang Masih Dapat THR Tahun Ini
Senin, 04 Mei 2020 - 09:55 WIB
Selain itu, hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan yang berada di bawahnya, penerima pensiun atau tunjangan, pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.
Selanjutnya, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR pada tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan, seperti pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Berikutnya, wakil menteri serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi. Juga PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama.
Kemudian, dewan pengawas BLU, dewan pengawas LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim Ad hoc, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Selanjutnya, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Selanjutnya, pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta calon PNS.
Kemudian, disebutkan bahwa THR pada tahun ini tidak diberikan kepada beberapa jabatan, seperti pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
Berikutnya, wakil menteri serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan setara dengan jabatan pimpinan tinggi. Juga PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara dengan jabatan fungsional ahli utama.
Kemudian, dewan pengawas BLU, dewan pengawas LPP, staf khusus di lingkungan kementerian, hakim Ad hoc, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hal keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
Selanjutnya, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Lihat Juga :