KKP Pastikan Proyek Pagar Beton Cilincing Sudah Kantongi Izin
Jum'at, 12 September 2025 - 18:37 WIB
Sementara itu Direktur Utama KCN, Widodo Setiadi menjelaskan bahwa proyek ini telah melalui proses perizinan yang lengkap sejak awal pembangunannya pada tahun 2010. Ia juga menyatakan bahwa metode pembangunan dari awal hingga kini tetap sama, tanpa perubahan signifikan.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Baca Juga: Polemik Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Beri Akses Nelayan ke Wilayah Tangkap Ikan
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," ungkapnya.
"Jadi kalau saya ditanya apakah ini sah? Sah," tegas Widodo.
Baca Juga: Polemik Tanggul Beton di Cilincing, Pramono Minta PT KCN Beri Akses Nelayan ke Wilayah Tangkap Ikan
Ia menambahkan bahwa proyek ini bukan sesuatu yang dibangun secara instan, melainkan melalui proses panjang yang dimulai lebih dari satu dekade lalu. Bahkan menurutnya, KCN telah memperoleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari Pemerintah Pusat.
"AMDAL kami itu langsung dari Kementerian Lingkungan. Bukan dari ikut lagi misalnya AMDAL kawasan atau dari Dinas DKI, tapi langsung di pemerintah pusat. Dan pada saat itu, sebelum sidang amdal pun proses AMDAL yang cukup lama. Saya memproses AMDAL itu hampir 2 tahun," ungkapnya.
(akr)
Lihat Juga :