DPR Sepakati UU APBN 2026 Rp3.842,71 Triliun, Belanja Pemerintah Pusat Rp3.149,73 Triliun

Selasa, 23 September 2025 - 14:37 WIB
DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna ke-5. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah seluruh anggota dewan secara kompak menyatakan persetujuannya.

Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah menyatakan bahwa RAPBN 2026 ini akan menjadi instrumen fiskal penting untuk menghadapi tantangan ke depan.



"APBN 2026 menjadi modal penting membalikkan keadaan memulai kebangkitan dan revitalisasi industri nasional," tegas Said, Selasa (23/9/2025).

Baca Juga: 5 Gebrakan Purbaya Dua Minggu Jadi Menkeu Gantikan Sri Mulyani

Dalam APBN 2026, disepakati pendapatan negara sebesar Rp3.153,58 triliun dan belanja negara sebesar Rp3.842,73 triliun.

Angka-angka ini menghasilkan defisit sebesar Rp689,15 triliun atau 2,68 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara itu, keseimbangan primer ditetapkan pada angka Rp89,71 triliun.

Said juga menambahkan bahwa APBN akan berfungsi sebagai penggerak bagi kebangkitan iklim usaha kecil dan menengah serta sektor-sektor strategis lainnya seperti logistik, transportasi, dan pariwisata.

Baca Juga: Perdana Umumkan APBN KiTa, Purbaya Sebut Defisit APBN Bengkak Jadi Rp321,6 Triliun
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!