DPR Sambut Positif Usulan Revisi Keempat UU 19/2003 Tentang BUMN

Rabu, 24 September 2025 - 07:50 WIB
Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan RUU tentang Perubahan Keempat atas UU 19/2003 tentang BUMN. FOTO/dok.SindoNews
JAKARTA - Komisi VI DPR menyambut baik inisiatif pemerintah melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.



"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespon usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," kata dia dalam Raker Komisi VI DPR pada Selasa (23/9).

Baca Juga: Mensesneg Ungkap Masalah Rangkap Jabatan Bakal Dibahas di RUU BUMN
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!